Surat
Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi merupakan salah satu dasar
bagi guru untuk dapat menerima pembayaran tunjangan profesi. SK ini
diterbitkan oleh direktorat masing-masing jenjang. Untuk jenjang dasar
diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas dengan menggunakan aplikasi
DAPODIKDAS sebagai sumber data penerbitan SK Tunjangan. SK yang telah
terbit dapat dicek secara online melalui aplikasi tersendiri yang telah
disiapkan oleh P2TK Dikdas.
Untuk
jenjang menengah usulan penerbitan SK Tunjangan menggunakan aplikasi
data komputer (ADK). Selanjutnya menggunakan data ADK ini SK Tunjangan
diproses oleh Direktorat P2TK Dikmen. SK yang telah terbit kemudian
dikirimkan ke Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten. Saat ini
penerbitan SK Tunjangan untuk jenjang Dikmen dikeluarkan secara bertahap
sehingga dibeberapa daerah guru-guru merasa resah kenapa SK tidak
diterbitkan bersamaan.
Secara online
P2TK Dikmen memberikan fasilitas untuk melihat apakah SK Tunjangan Guru
yang diolah menggunakan ADK telah terbit atau belum. SK dapat dilihat
pada situs ptkdikmen.net
dengan memilih menu Cek SK Aneka Tunjangan. Dari laman ini pengguna
akan diarahkan ke sebuah halaman lain yang memuat data Guru yang telah
keluar SK Tunjangannya baik Profesi maupun tunjangan lain untuk Guru
Negeri maupun Swasta.
Data yang
ditampilkan berupa daftar nama yang terpampang dalam sebuah tabel.
Untuk mencari secara tepat nama PTK yang telah terbit SK-nya dapat
dilakukan melalui sorting data sesuai dengan filter dan kata kunci yang
sesuai misalnya tempat tugas, Nama PTK atau yang lainnya. Contoh seperti
gambar di bawah ini:
Setelah
data yang dicari ditemukan, klik segitiga pada data yang akan dilihat
SKnya. Pada detil data tersebut akan terlihat nomor SK Tunjangan
Profesinya, jika belum ada maka SK-nya belum diterbitkan. Contoh pada
gambar di bawah ini:
Walaupun
SK Tunjangan sudah dapat diakses secara online, pengguna masih harus
sabar karena terkadang aplikasi ini dapat diakses dengan cepat namun
terkadang juga masih mengalami kendala.
Penasaran.....? Silahkan cek langsung SK Tunjangan Profesi Guru Dikmen di http://ptkdikmen.net/anekatunjang/
sumber: berguru.net