Jenjang Pangkat dan Jabatan Guru PNS

Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan, terakhir dengan mengganti nama  pada jabatan guru .
Jenjang kepangkatan guru PNS secara umum ada kebijakasanaan Pemerintah terhadap penyesuaian jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :
No
Gol/ruang
    Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
   Sekarang   Sebelumnya
1
II/a
   Pengatur Muda —- Guru Pratama
2
II/b   Pengatur Muda Tk.I Guru Pratama Tk.I
3
II/c   Pengatur Guru Muda
4
II/d   Pengatur Tk.I —- Guru Muda Tk.I
5
III/a   Penata Muda Guru Pertama, Guru Madya
6
III/b   Penata Muda Tk.I Guru Pertama, Guru Madya Tk.I
7
III/c   Penata Guru Muda, Guru Dewasa
8
III/d   Penata Tk.I Guru Muda, Guru Dewasa Tk.I
9
IV/a   Pembina Guru Madya, Guru Pembina
10
IV/b   Pembina Tk.I Guru Madya, Guru Pembina Tk.I
11
IV/c   Pembina Utama Muda Guru Madya, Guru Utama Muda
12
IV/d   Pembina Utama Madya Guru Utama, Guru Utama Madya
13
IV/e   Pembina Utama Guru Utama, Guru Utama
Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya tidak ada lagi rekruitmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.
Comments
2 Comments

2 komentar:

Thanks SOb, sangat Bermanfaat