Permen 68 Tahun 2014 Mengatur Peran Guru TIK dalam Implementasi Kurikulum 2013

Nasib guru TIK terjawab sudah melalui Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Pada Permen ini mengatur tentang peran guru TIK pada Kurikulum 2013. Namun masih timbul penafsiran-penafsiran tentang Perment tersebut. Berikut ini peranan guru TIK pada kurikulum 2013 yaitu :
  1. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
  2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Sedangkan kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :
  1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
  2. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Mengenai Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan baik secara klasikal maupun individu.
Adapun rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
  3. menyusun alat ukur /lembar kerja program layanan d a n bimbingan TIK;
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  8. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
  10. membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
  11. melaksanakan pengembangan diri ; dan
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Demikian kejelasan mengenai permendikbud nomor 68 dan selengkapnya tentang permen ini dapat didownload disini.

Namun ada yang terlupakan dari Peran Guru TIK/KKPI yang telah dibuat oleh pemerintah adalah tidak adanya penjelasan secara rincih dalam permen tersebut tentang nasib guru TIK/KKPI yang bukan latarbelakang Teknologi Informasi bila guru tersebut tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru TIK/KKPI lagi dalam hal ini guru tersebut kembali ke Mata pelajaran sesuai latarbelakang Pendidikan S1-nya sebelum tanggal 31 Desember 2016. 
Timbul pertanyaan bahwa apakah guru TIK/KKPI yang kembali ke kualifikasi pendidikan S1nya termasuk harus disertifikasi ulang dengan jalur PLPG atau PPG atau ada jalur lain yang ditetapkan? Semua itu menjadi pertanyaan bagi kami guru TIK/KKPI utamnya yang kembali ke Mapel sesuai S1 sebelum tanggal yang ditentukan dalam Permen tersebut. Kami sebegai guru TIK/KKPI yang bukan kualifikasi S1 Teknologi Informasi mengambil langkah secepatnya untuk kembali ke mata pelajaran sesuai S1 kami yang disebabkan tidak mungkin lagi kami mengajar TIK/KKPI atau apalah namanya kedepan dengan aturan sesuai kualifikasi S1 masing-masing guru, mengingat Pemerintah telah mematahkan profesionalisme guru TIK/KKPI yang telah ikut berjuang mencerdaskan siswa dalam bidang IT, dan sangat memaksakan penghapusan Mata pelajaran TIK/KKPI dalam Kurikulum 2013.
 

Comments
0 Comments

0 komentar: