- membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Sedangkan kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :
- membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Adapun rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
- menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
- menyusun alat ukur /lembar kerja program layanan d a n bimbingan TIK;
- mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
- menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
- membimbing guru dalam penggunaan TIK;
- membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- melaksanakan pengembangan diri ; dan
- melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Namun ada yang terlupakan dari Peran Guru TIK/KKPI yang telah dibuat oleh pemerintah adalah tidak adanya penjelasan secara rincih dalam permen tersebut tentang nasib guru TIK/KKPI yang bukan latarbelakang Teknologi Informasi bila guru tersebut tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru TIK/KKPI lagi dalam hal ini guru tersebut kembali ke Mata pelajaran sesuai latarbelakang Pendidikan S1-nya sebelum tanggal 31 Desember 2016.
Timbul pertanyaan bahwa apakah guru TIK/KKPI yang kembali ke kualifikasi pendidikan S1nya termasuk harus disertifikasi ulang dengan jalur PLPG atau PPG atau ada jalur lain yang ditetapkan? Semua itu menjadi pertanyaan bagi kami guru TIK/KKPI utamnya yang kembali ke Mapel sesuai S1 sebelum tanggal yang ditentukan dalam Permen tersebut. Kami sebegai guru TIK/KKPI yang bukan kualifikasi S1 Teknologi Informasi mengambil langkah secepatnya untuk kembali ke mata pelajaran sesuai S1 kami yang disebabkan tidak mungkin lagi kami mengajar TIK/KKPI atau apalah namanya kedepan dengan aturan sesuai kualifikasi S1 masing-masing guru, mengingat Pemerintah telah mematahkan profesionalisme guru TIK/KKPI yang telah ikut berjuang mencerdaskan siswa dalam bidang IT, dan sangat memaksakan penghapusan Mata pelajaran TIK/KKPI dalam Kurikulum 2013.