Dikutip dari postingan Ibnu Aditya Karana dan Yusuf Rokhmat di akun Facebook Pribadinya yang mengupload Surat Pernyataan terkait dengan penggunaan Dapodik dan Padamu Negeri, berikut cuplikan Suratnya
Dengan Terbitnya Surat Ini maka PADAMU NEGERI resmi sudah tidak di operasikan lagi, dengan demikian hal-hal yang mengenai pendataan terkait dengan kegiatan mengatasnamakan PADAMUNEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Mudah2an ini bisa menjawab kegelisahan para pengeliat data Berikut kami lampirkan surat edaran tentang Penggunaan DAPODIK Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan
Terima Kasih
Download Surat Pernyataan :