MENJADI GURU PROFESIONAL

Majunya suatu negara sangat ditentukan majunya pendidikan di negara itu. Hal ini berarti pembenahan segala aspek/komponen yang terlibat dalam pendidikan harus mendapat prioritas utama dalam pembangunan suatu negara. Pemberlakuan kurikulum baru merupakan salah satu upaya memperbaiki proses penyelenggaraan pendidikan di suatu negara agar dapat mengejar kemajuan negara lain (Olivia, 1992:3)
Perubahan kurikulum di Indonesia merupakan upaya ke arah peningkatan kualitas pendidikan, karena di era globalisasi ini sangat dituntut adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif sesuai standar mutu nasional dan internasional. Guru sebagai pelaksanaan pendidikan di tingkat pembelajaran memegang peranan penting dalam menciptakan SDM yang berkualitas.
Pendidik atau guru adalah tenaga profesional seperti yang diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2 UU RI No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1 UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta Pasal 28 ayat 1 PP RI No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Landasan yuridis dan kebijakan tersebut menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru sebagai pelaksana pendidikan di tingkat pembelajaran yang bermuara akhir pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42 UU RI No 20/2003 yang mensyaratkan pendidik (guru) harus memiliki kualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Demikian pula ditegaskan dalam Pasal 28 ayat 1 PP No 19/ 2005 dan Pasal 8 UU RI No 14/2005 yang mengamanatkan guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial.
        Berkaitan dengan hal itu saat ini banyak guru-guru di tingkat lanjutan pertama maupun menengah bersemangat melanjutkan studi S-2. Namun peningkatan jumlah guru yang berkualifikasi S-2 tidak berarti  secara otomatis  meningkat  pula profesionalismenya, karena untuk menjadi guru yang profesional bukan hanya bermodalkan ijasah S-2. Demikian pula semangat guru mengikuti berbagai aktivitas ilmiah, seperti seminar, lokakarya, workshop, TOT, dan sebagainya, juga tidak mampu menjamin terciptanya profesionalisme guru, jika aktivitas tersebut hanya seperti angin lalu, lewat begitu saja tanpa dipahami, dihayati, dan diamalkan ketika melaksanakan pembela-jaran di kelas. 
Adanya sertifikasi dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru-guru yang belum lulus sertifikasi merupakan suatu usaha nyata Pemerintah (dalam hal ini Dinas Pendidikan) dalam rangka pembentukan guru yang profesional. Pada kenyataannya, setelah melalui sertifikasi guru masih belum memiliki kiat jitu untuk menjadi guru yang profesional. 
Comments
0 Comments

0 komentar: