PERAN DAN TUGAS GURU

Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Guru merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih (Umardi, 1999:10). Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik. Dengan kata lain, seorang guru dituntut mampu menyelaraskan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik dalam proses pembelajaran.
Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU RI No. 14/2005 tentang guru dan dosen, dimana seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada tingkat pelaksanaan pembelajaran di kelas, gurulah yang sangat berperan dalam membawa peserta didiknya ke arah pembelajaran yang diisyaratkan dalam kurikulum.
Pada era globalisasi saat ini dimana kemajuan IPTEK semakin pesat, maka hal ini juga berimbas pada pentingnya seorang guru meningkatkan kinerja dan kemampu-an mereka, sehingga terwujud keprofesionalan yang mantap. Seorang guru IPA dan kimia khususnya, dituntut untuk mampu menampilkan pembelajaran yang inovatif, kreatif, dan menarik peserta didik untuk beraktivitas secara aktif. Sebagai contoh, pembelajaran yang dilakukan harus dapat memanfaatkan teknologi yang sudah ada, agar peserta didik tidak tertinggal kemajuan teknologi yang telah berkembang pesat di negara lain. Menurut Erwin Boschmann (2003), secara keseluruhan kelas akan menjadi lebih baik ketika suatu teknologi diterapkan di sana. Keberadaan teknologi dalam suatu sekolah hanya bermanfaat ketika seorang guru mampu menggunakannya secara efektif, bukan sekedar sebagai inventarisasi sekolah. Constance Blasie & George Palladino (2005) berpendapat bahwa pengetahuan dan penggunaan teknologi informasi secara tepat dalam pembelajaran harus dikuasai guru.
Selain harus melaksanakan beban kerja utama seperti yang tercantum dalam Pasal 35 ayat 1 UU RI No. 14/2005, yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan, saat ini guru juga dituntut kreatif menciptakan suasana belajar yang inovatif. Guru diharapkan mampu menghasilkan individu masa depan Indonesia yang memiliki dasar-dasar karakter yang kuat, kecakapan hidup, dan dasar-dasar penguasaan IPTEK (T. Raka Joni, 2006).
Kreativitas guru bukan hanya dalam hal penerapan IPTEK, tetapi juga pengem-bangan metode-metode pembelajaran yang sederhana tetapi sesuai dengan karakter bangsa dan pengembangan materi ajar untuk memperkaya ilmu pengetahuan. Metode pembelajaran tidak harus menggunakan peralatan yang canggih, tetapi yang penting peserta didik termotivasi untuk belajar lebih baik. Moh. Uzer Usman (2000 : 9, 13) menyatakan guru harus belajar terus menerus dengan memperkaya dirinya dalam berbagai ilmu pengetahuan, sehingga dapat mengikuti perkembangan jaman dan perkembangan peserta didiknya.
Comments
0 Comments

0 komentar: