Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas
maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Guru merupakan profesi/jabatan
atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan
ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan
walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar,
dan melatih (Umardi, 1999:10). Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup, mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan
pada peserta didik. Dengan kata lain,
seorang guru dituntut mampu menyelaraskan aspek kognitif, afektif, dan
psikomotorik dalam proses pembelajaran.
Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Pasal 1
ayat 1 UU RI No. 14/2005 tentang guru dan dosen, dimana seorang guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada tingkat
pelaksanaan pembelajaran di kelas, gurulah yang sangat berperan dalam membawa peserta
didiknya ke arah pembelajaran yang diisyaratkan dalam kurikulum.
Pada era globalisasi saat ini dimana kemajuan IPTEK
semakin pesat, maka hal ini juga berimbas pada pentingnya seorang guru
meningkatkan kinerja dan kemampu-an mereka, sehingga terwujud keprofesionalan
yang mantap. Seorang guru IPA dan kimia khususnya, dituntut untuk mampu
menampilkan pembelajaran yang inovatif, kreatif, dan menarik peserta didik
untuk beraktivitas secara aktif. Sebagai contoh, pembelajaran yang dilakukan
harus dapat memanfaatkan teknologi yang sudah ada, agar peserta didik tidak
tertinggal kemajuan teknologi yang telah berkembang pesat di negara lain.
Menurut Erwin Boschmann (2003), secara keseluruhan kelas akan menjadi lebih
baik ketika suatu teknologi diterapkan di sana. Keberadaan teknologi dalam
suatu sekolah hanya bermanfaat ketika seorang guru mampu menggunakannya secara
efektif, bukan sekedar sebagai inventarisasi sekolah. Constance Blasie &
George Palladino (2005) berpendapat bahwa pengetahuan dan penggunaan teknologi
informasi secara tepat dalam pembelajaran harus dikuasai guru.
Selain harus melaksanakan beban kerja utama seperti yang
tercantum dalam Pasal 35 ayat 1 UU RI No. 14/2005, yaitu merencanakan,
melaksanakan, dan menilai pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan, saat ini guru juga dituntut kreatif menciptakan
suasana belajar yang inovatif. Guru diharapkan mampu menghasilkan individu masa
depan Indonesia yang memiliki dasar-dasar karakter yang kuat, kecakapan hidup,
dan dasar-dasar penguasaan IPTEK (T. Raka Joni, 2006).
Kreativitas guru bukan hanya dalam hal penerapan IPTEK,
tetapi juga pengem-bangan metode-metode pembelajaran yang sederhana tetapi
sesuai dengan karakter bangsa dan pengembangan materi ajar untuk memperkaya
ilmu pengetahuan. Metode pembelajaran tidak harus menggunakan peralatan yang
canggih, tetapi yang penting peserta didik termotivasi untuk belajar lebih
baik. Moh. Uzer Usman (2000 : 9, 13) menyatakan guru harus belajar terus
menerus dengan memperkaya dirinya dalam berbagai ilmu pengetahuan, sehingga
dapat mengikuti perkembangan jaman dan perkembangan peserta didiknya.